CategoriesNews
CategoriesNews
Mengapa Anda Harus Membeli Rumah Sedini Mungkin
Mengapa Anda Harus Membeli Rumah Sedini Mungkin
Membeli rumah bagi sebagian besar orang merupakan hal yang sangat besar. Karena harga rumah relatif sangat mahal di bandingkan dengan gaji yang di terima oleh para pekerja. Anggap saja, gaji lulusan S1 dari lulusan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, khususnya di Jakarta, mungkin sekitar 2.5-3.5 juta per bulan dan kalau lulusan D3 mungkin sekitar 1.5-2.5 juta per bulan. Sedangkan harga rumah di Jakarta, tepatnya di pinggiran jakarta (bekasi, bogor dan tangerang) dengan luas tanah 100m2 dan luas bangungan sekitar 45m2, bisa berkisar sekitar 200-300 juta rupiah.
Nah coba bayangkan, berapa tahun harus bisa menabung untuk bisa membeli rumah? Seandainya saja sebagai lulusan S1, Si A bisa menabung sebesar 1.5 juta per bulan, maka ada 2 pilihan:
- Menabung sampai uang cukup, lalu membeli rumah cash.
Dalam hal ini di butuhkan waktu 10 – 15 tahun baru bisa menabung dengan hingga terkumpul 200-300 juta lalu bisa membeli rumah dengan cash - Menabung untuk membeli rumah dengan KPR.
Jika untuk membeli KPR di butuhkan dana 20%+pajak dll 5%, maka di butuhkan dana sekitar 40-75jt. Dalam hal ini, si A bisa menabung selama 3 tahunan untuk bisa membeli rumah dengan KPR.
Mana lebih baik, menabung sampai uang cukup lalu membeli rumah cash, atau menabung sampai uang cukup untuk membeli rumah dengan KPR?
Ada hal yang sangat penting yang perlu di perhatikan di sini:
- Harga rumah di Jakarta dan sekitarnya naik setiap tahun dengan kenaikan rata-rata 15-20%. Belum di daerah tertentu bisa naik sampai 30-40% per tahun. Artinya, harga rumah yang tadinya sekarang harganya 200 juta, 10 tahun tahun lagi sudah menjadi 600juta – 1 milyar. Maka, seandainya si A berfikir untuk menabung dulu, baru akan membeli rumah, apakah si A akan bisa mengejar kenaikan harga rumah tersebut?
- Kenaikan gaji di Jakarta secara umum berkisar antara 5-10% per tahun. Pun seandainya gaji naik maksimum 10% tiap tahun, apakah si A masih bisa mengejar kenaikan harga rumah yang tiap tahun naik 15-20%? Bisa bisa sekalipun si A berencana akan membeli rumah dengan KPR setelah 3 tahun, maka yang tadinya si A berencana akan membeli rumah yang agak deketan sama Jakarta, kini terpaksa harus membeli yang agak jauhan dari Jakarta, karena harga rumah sudah melambung terlalu tinggi sehingga untuk membayar DP pun, si A tidak sanggup lagi.
Karena itu, berusahalah sebisa mungkin, jika mampu, belilah rumah sedini mungkin, sekalipun itu dengan KPR, jika tidak, kenaikan harga rumah susah untuk di kejar.
CategoriesNews
Bonus Awal tahun
Apa Pengaruh Tax Amnesty di Sektor Properti?
Secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Tax amnesty yang digagas saat ini harus meliputi enam aspek:
Pertama, menyangkut pemulangan kembali (repratiasi) modal, sehingga uang warga Indonesia yang ada di luar negeri bisa kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.
Kedua, hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar, supaya masuk dalam sistem ekonomi formal.
Ketiga, piutang pajak harus diselesaikan.
Keempat, implementasi tax amnesty harus dilakukan secara mendadak, sehingga tidak ada upaya antisipasi dari wajib pajak.
Kelima, otoritas pajak perlu membangun database bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty.
Keenam, kepatuhan pajak juga dapat meningkat pasca tax amnesty apabila Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat memenuhi beberapa persyaratan terkait penegakkan hukum, misalnya adanya sanksi yang tegas dan sistem untuk mendeteksi penggelapan pajak.
“Dengan keenam hal tersebut, diharapkan tax amnesty akan menuntaskan permasalahan yang selama ini tertunda dan masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnesty. Tax amnesty harus menjadi stimulus wajib pajak untuk meningkatkan investasinya, agar tax amnesty tidak saja menghapus hak tagih atas wajib pajak, tetapi juga dalam jangka panjang bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang ujungnya meningkatkan penerimaan pajak
Tax Amnesty di Sektor Properti
Kebijakan tax amnesty akan membuat banyak pihak kembali mengapresiasi nilai aset mereka. Selama ini, banyak aset dalam bentuk properti yang tidak diapresiasi kenaikannya demi menghindari pajak. Dengan kebijakan tax amnesty, para pengusaha yang memiliki cadangan aset akan memakai sesuai harga pasar.
Dari sisi pengusaha, tax amnesty dapat membangkitkan optimisme, sebab kewajiban pajaknya yang kerap dipermasalahkan bisa terselesaikan. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan bagi pengusaha lokal mencari dana di perbankan untuk kembali berinvestasi.
Tax amnesty pada dasarnya adalah rekonsiliasi ekonomi. Regulasi ini dinilai berhasil di India, Irlandia, Afrika Selatan, dan Italia. Indonesia pernah menerapkan tax amnesty pada 1984, dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/1984, tetapi gagal.
Tax amnesty muncul kembali melalui kebijakan Sunset Policy pada 2008, yakni pemberian fasilitas perpajakan yang berlaku hanya pada 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga. Hal itu diatur dalam Pasal 37A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), namun dari sisi penerimaan pajak tak berefek maksimal. Terakhir, pemerintah menerbitkan pengampunan pajak melalui kebijakan Sunset Policy jilid kedua. Bentuknya penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).