CategoriesNews

Kenali 4 Pajak Sebelum Membeli Properti

Citraland Kenali 4 Pajak Sebelum Membeli Properti

Beberapa pajak yang perlu diketahui sebelum membeli sebuah properti. Selain pembeli, ternyata ada beberapa pajak yang perlu ditanggung oleh developer juga loh! Yuk cari tahu apa saja! Kira-kira saat membeli rumah apa saja ya kewajiban yang ditanggung baik dari developer maupun Anda sebagai pembeli. Simak ulasan berikut ini

Pajak yang dibayarkan oleh Pembeli

1. Pajak Petambahan Nilai (PPN)

Ketika membeli rumah Anda akan dikenai PPN Besaran tarif PPN tergantung dari harga jual. Namun, Menkeu memberikan diskon 100% untuk rumah < 2M dan 50% untuk rumah 2-5M. Contohnya jika ingin membeli rumah 2M kalian bisa hemat sampai 200jt

2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Nilainya dapat berbeda sesuai dengan provinsi lokasi Anda membeli properti.

Selain itu terdapat beberapa biaya lain diantaranya : biaya sertifikat, balik nama, dan akta jual beli

Pihak developer juga wajib membayar pajak loh, yaitu

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini diberlakukan karena pendapatan atas transaksi jual beli properti sesuai PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, sebesar 2,5% dari nilai peralihan atau nilai transaksi yang terjadi.

2. Pajak Bumi dan Bangun (PBB)

Pajak ini menjadi tanggung jawab developer dalam konteks sebelum dipindahtangankan ke pembeli. Besarannya tergantung dari masing-masing wilayah di Indonesia

Jadilah pembeli yang cerdas, bijak, dan taat pajak yuk sebelum membeli properti. CitraLand Surabaya menawarkan kemudahan dalam proses jual-beli properti.

Leave a Reply

Your email address will not be published.