CategoriesNews

Apa Itu Biaya Balik Nama Properti?

Saat membeli rumah tidak hanya sekadar membayar harga rumah yang telah ditetapkan saja. Surat lainnya yang perlu segera diurus adalah Sertifikat Hak Milik (SHM),  yaitu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah, rumah dan properti. Jika Anda sudah mengenal 4 pajak sebelum membeli properti atau rumah dari artikel sebelumnya, Anda perlu memikirkan pula biaya atau pajak balik nama rumah tersebut.

Mengapa proses balik nama itu penting? Balik nama rumah perlu dilakukan karena Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan atas nama penjual atau pemilik sebelumnya. Tujuannya untuk menghindari terjadinya konflik di masa mendatang akibat sengketa kepemilikan tanah dan bangunan dari rumah bersangkutan. Pengurusan bea balik nama dapat dilakukan bersama notaris atau PPAT jika Anda tidak memiliki cukup banyak waktu. Biaya yang dikeluarkan biasanya sekitar 2% dari harga transaksi, atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat. Berikut adalah 4 biaya yang meliputi proses pengurusan balik nama, diantaranya:

  • Akta Jual Beli Tanah (AJB)
    Besar jumlahnya berdasarkan harga pembelian atas tanah dan bangunan. Umumnya berkisar 0,5% dari harga pembelian
  • Biaya balik nama sertifikat
    Merupakan biaya yang dikeluarkan untuk proses pengubahan nama dari developer atau pemilik sebelumnya ke pembeli. Biasanya sekitar 0,5% dari harga pembelian
  • Biaya pengecekan sertifikat
    Merupakan biaya yang dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli
  • Validasi pajak
    Merupakan biaya yang dikeluarkan untuk divalidasi oleh pihak notaris atau PPAT

Jika Anda membeli rumah baru dari developer, maka tidak perlu mengurus hal ini. Citraland Surabaya menawarkan kemudahan bertransaksi pembelian rumah. Sehingga kepengurusan proses jual-beli rumah dapat dilakukan dengan mudah, nyaman, dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published.