CategoriesNews

Apa Pengaruh Tax Amnesty di Sektor Properti?

Secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Tax amnesty yang digagas saat ini harus meliputi enam aspek:

Pertama, menyangkut pemulangan kembali (repratiasi) modal, sehingga uang warga Indonesia yang ada di luar negeri bisa kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.

Keduahidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar, supaya masuk dalam sistem ekonomi formal.

Ketiga, piutang pajak harus diselesaikan.

Keempat, implementasi tax amnesty harus dilakukan secara mendadak, sehingga tidak ada upaya antisipasi dari wajib pajak.

Kelima, otoritas pajak perlu membangun database bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty.

Keenam, kepatuhan pajak juga dapat meningkat pasca tax amnesty apabila Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat memenuhi beberapa persyaratan terkait penegakkan hukum, misalnya adanya sanksi yang tegas dan sistem untuk mendeteksi penggelapan pajak.

“Dengan keenam hal tersebut, diharapkan tax amnesty akan menuntaskan permasalahan yang selama ini tertunda dan masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnestyTax amnesty harus menjadi stimulus wajib pajak untuk meningkatkan investasinya, agar tax amnesty tidak saja menghapus hak tagih atas wajib pajak, tetapi juga dalam jangka panjang bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang ujungnya meningkatkan penerimaan pajak

Tax Amnesty di Sektor Properti

Kebijakan tax amnesty akan membuat banyak pihak kembali mengapresiasi nilai aset mereka. Selama ini, banyak aset dalam bentuk properti yang tidak diapresiasi kenaikannya demi menghindari pajak. Dengan kebijakan tax amnesty, para pengusaha yang memiliki cadangan aset akan memakai sesuai harga pasar.

Dari sisi pengusaha, tax amnesty dapat membangkitkan optimisme, sebab kewajiban pajaknya yang kerap dipermasalahkan bisa terselesaikan. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan bagi pengusaha lokal mencari dana di perbankan untuk kembali berinvestasi.

Tax amnesty pada dasarnya adalah rekonsiliasi ekonomi. Regulasi ini dinilai berhasil di India, Irlandia, Afrika Selatan, dan Italia. Indonesia pernah menerapkan tax amnesty pada 1984, dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/1984, tetapi gagal.

Tax amnesty muncul kembali melalui kebijakan Sunset Policy pada 2008, yakni pemberian fasilitas perpajakan yang berlaku hanya pada 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga. Hal itu diatur dalam Pasal 37A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), namun dari sisi penerimaan pajak tak berefek maksimal. Terakhir, pemerintah menerbitkan pengampunan pajak melalui kebijakan Sunset Policy jilid kedua. Bentuknya penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Leave a Reply

Your email address will not be published.